Daerah

Tak Perlu Lagi Bawa BPKB, Dedi Mulyadi Permudah Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi

×

Tak Perlu Lagi Bawa BPKB, Dedi Mulyadi Permudah Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi jemput warga Jabar korban TPPO di NTT.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus kewajiban membawa BPKB saat membayar pajak kendaraan bermotor di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kebijakan ini mulai berlaku Selasa, 3 Maret 2026.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Apresiasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Kawasan Industri Kujang Cikampek

Selama ini, wajib pajak di tiga wilayah tersebut harus menyertakan BPKB asli atau salinannya ketika mengurus pembayaran.

Mulai hari ini, dokumen itu tak lagi menjadi syarat. Warga cukup datang dan langsung dilayani di kantor Samsat.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Pastikan Vina Korban Pengantin Pesanan Segera Dijemput dari China

Dalam pernyataan video yang disampaikan, Dedi menyebut langkah ini sebagai upaya mempercepat pelayanan sekaligus memangkas prosedur yang dinilai tak lagi relevan.

Baca Juga:  Pemprov Minta Kantor ACT di Jabar Tutup, Alasannya Karena Ini

Ia ingin proses administrasi pajak kendaraan menjadi lebih ringkas dan efisien.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23