Daerah

Sidang Korupsi Setda Cirebon: Kuasa Hukum Nashrudin Azis Soroti Tanggung Jawab Tim Teknis

×

Sidang Korupsi Setda Cirebon: Kuasa Hukum Nashrudin Azis Soroti Tanggung Jawab Tim Teknis

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Setda Cirebon: Kuasa Hukum Nashrudin Azis Soroti Tanggung Jawab Tim Teknis Terkait Penyimpangan Kualitas Pekerjaan
Suasana sidang dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/3/2026).

JABARNEWS | BANDUNG – Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon mengerucut pada satu pertanyaan krusial: siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/23/2026) tim kuasa hukum mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menegaskan bahwa aspek teknis proyek secara normatif berada di tangan tim teknis, Pokja, serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Menurut pembela, jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, maka pihak yang memiliki kewenangan langsung untuk mengawasi, menilai, hingga menolak hasil pekerjaan adalah unsur teknis tersebut. Karena itu, memusatkan pertanggungjawaban pidana pada kepala daerah dinilai tidak proporsional.

Enam Terdakwa, Peran Beragam

Perkara ini tidak hanya menyeret mantan wali kota Cirebon. Jaksa menjerat enam terdakwa yang diduga terlibat secara bersama-sama dalam dugaan korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016–2018. Mereka adalah:

  1. Nashrudin Azis, mantan Wali Kota Cirebon.
  2. Budi Raharjo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
  3. Pungki Hertanto, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  4. Heri Mujiono, konsultan pengawas dari PT Bina Karya.
  5. R. Adam, mantan Kepala Cabang PT Bina Karya selaku perencana teknis.
  6. Fredian Rico Baskoro, mantan Direktur Utama PT Rivomas Penta Surya sebagai penyedia pekerjaan.
Baca Juga:  Dinas Sosial Sebut Bantuan Sembako Pengungsi Banjir Serdang Bedagai Terpenuhi

Masing-masing terdakwa didakwa berkontribusi dalam proses yang dinilai merugikan negara dan melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Ketimpangan Penegakan Hukum Dipersoalkan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum.

Furqon Nurjaman SH menyatakan pejabat internal pemerintah daerah yang terlibat langsung dalam pengawasan proyek belum tersentuh proses hukum.

“Yang mungkin harus bertanggung jawab di situ tuh di sana sampai hari ini mungkin masih belum tersentuh hukum,” ujarnya.

Padahal, kata dia, terdapat pejabat setingkat eselon III seperti kasi atau kabid yang terlibat dalam proses teknis. Mereka memiliki kewenangan mengawasi spesifikasi pekerjaan.

Ia memberi contoh sederhana.

“Misalnya nih, pengerjaannya enggak sesuai. Harusnya besinya 12 bukan 10. Kemudian mereka lepas tangan hari ini kan,” katanya.

Menurutnya, tim teknis dan PPHP memiliki otoritas untuk menolak hasil pekerjaan.

“Kalau enggak sesuai, ya jangan ditanda tangan,” tegasnya.

Dakwaan Dinilai Tidak Cermat

Di sisi lain, pembela juga mempersoalkan kecermatan jaksa dalam menyusun surat dakwaan. Perubahan regulasi dari Undang-Undang Tipikor ke KUHP baru menjadi titik krusial.

Baca Juga:  Tak Hanya Divonis Empat Tahun Penjara, Ajay M Priyatna Juga Dideda Ratusan Juta

Furqon menjelaskan, dulu penetapan tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, pasal tersebut telah dicabut dalam KUHP baru.

“Seharusnya itu perubahan undang-undang KUHP kemudian KUHP baru itu masuk semua di situ ketentuan peralihannya,” ujarnya.

Saat ini, jaksa hanya mencantumkan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dalam surat dakwaan.

Menurutnya, hal itu tidak cukup.

“Kalau jaksa di dalam surat dakwaan hanya mencantumkan pasal tiga saja tanpa disertai ketentuan peralihan di KUHP, ya pasal tiga Undang-Undang KUHP-nya sudah dinyatakan tidak berlaku,” katanya.

Ia menyebut ini sebagai bentuk ketidakcermatan dalam konstruksi dakwaan.

Asas Hukum yang Lebih Meringankan

Lebih lanjut, Furqon menyinggung asas hukum yang berlaku ketika terjadi perubahan undang-undang.

Dalam hukum pidana, jika ada aturan baru yang lebih ringan, maka ketentuan itu yang harus diterapkan.

“Itu asasnya yang dipakai, yang paling meringankan untuk terdakwa,” jelasnya.

Karena itu, menurut dia, jaksa wajib membandingkan secara eksplisit pasal lama dan pasal baru dalam surat dakwaan.

Baca Juga:  Kota Bandung Sediakan Tujuh Titik Jalur Sepeda, Dishub: Nanti akan Ditambah

Bantahan Soal Aliran Dana

Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, pihak terdakwa juga menyoroti narasi dakwaan.

Mereka menilai surat dakwaan seolah menggambarkan terdakwa menikmati keuntungan pribadi.

“Padahal, dalam surat dakwaan penuntut umum secara eksplisit dinyatakan bahwa terdakwa tidak menerima aliran dana atau keuntungan pribadi dari proyek tersebut, selain uraian mengenai posisi terdakwa sebagai Wali Kota Cirebon,” ujarnya di ruang sidang.

Pernyataan itu menjadi dasar pembela untuk menilai dakwaan tidak konsisten.

Permintaan Dakwaan Batal Demi Hukum

Atas dasar itu, melalui eksepsi, Nashrudin Azis memohon kepada majelis hakim agar menerima nota keberatan tersebut.

Ia meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Ia juga meminta dibebaskan dari tahanan.

Selain itu, ia memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dampak dan Sorotan Publik

Jaksa menyebut perkara ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp26,5 miliar lebih, berdasarkan audit BPK RI terhadap pelaksanaan proyek. Nilai anggaran proyek Gedung Setda mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dan integritas pejabat publik dalam proyek strategis. (Red)