Daerah

MA Tolak Kasasi PLK, Status Lahan SMAN 1 Bandung Dinyatakan Sah Milik Negara

×

MA Tolak Kasasi PLK, Status Lahan SMAN 1 Bandung Dinyatakan Sah Milik Negara

Sebarkan artikel ini
SMAN 1 Bandung
SMAN 1 Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung atau Smansa memasuki babak krusial. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Putusan MK ini sekaligus menguatkan hasil banding yang memenangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Serdang Bedagai Simpan Sabu dalam Kandang Ayam

Ketua Tim Advokasi Smansa Bandung, Arief Budiman, mengatakan informasi penolakan kasasi diterima melalui sistem e-court dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat pada Selasa pagi, 3 Maret 2026.

Baca Juga:  Seorang Pria di Cianjur Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Takut Lapor Karena Diancam

PLK sebelumnya mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada November 2024.

Baca Juga:  Tega Lecehkan Siswanya Sendiri, Oknum Guru di Jakarta Diringkus Polisi

Pada April 2025, PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK dan membatalkan dokumen kepemilikan lahan atas nama Pemprov Jawa Barat.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23