JABARNEWS | BANDUNG – Perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung atau Smansa memasuki babak krusial. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Putusan MK ini sekaligus menguatkan hasil banding yang memenangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Tim Advokasi Smansa Bandung, Arief Budiman, mengatakan informasi penolakan kasasi diterima melalui sistem e-court dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat pada Selasa pagi, 3 Maret 2026.
PLK sebelumnya mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada November 2024.
Pada April 2025, PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK dan membatalkan dokumen kepemilikan lahan atas nama Pemprov Jawa Barat.





