Daerah

THR PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung Menggantung, Farhan: Cek Saja!

×

THR PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung Menggantung, Farhan: Cek Saja!

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepastian tunjangan hari raya (THR) bagi sekitar 7.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih belum jelas. Alasan kontrak kerja dan kemampuan fiskal daerah menjadi dasar penundaan keputusan.

Baca Juga:  Badan Kepegawaian Nasional Anugrahkan Pemkot Bandung 8 Penghargaan

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan pemberian THR tidak bisa diputuskan tanpa mempertimbangkan kapasitas anggaran dan regulasi yang berlaku.

“Kita kan mesti mengukur satu kemampuan fiskal, (yang) kedua aturan,” kata Farhan di Bandung, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga:  Hari Ini PPDP dan Komisoner KPU Purwakarta Mulai Coklit Data Pemilih

Ia menjelaskan, saat pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan, kewajiban pembayaran THR tidak dicantumkan dalam regulasi maupun perjanjian kerja. Karena itu, isi kontrak disebut sebagai rujukan utama dalam menentukan ada tidaknya hak tersebut.

Baca Juga:  Farhan: Kerajaan Bukan Romantisme, Tapi Akar Identitas dan Kedaulatan Bangsa

“Karena waktu kita mengangkat dulu, nah kewajiban THR-nya tidak termasuk ke dalam peraturan tersebut. Cek aja kontraknya,” ujarnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23