JABARNEWS | BANDUNG – Kepastian tunjangan hari raya (THR) bagi sekitar 7.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih belum jelas. Alasan kontrak kerja dan kemampuan fiskal daerah menjadi dasar penundaan keputusan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan pemberian THR tidak bisa diputuskan tanpa mempertimbangkan kapasitas anggaran dan regulasi yang berlaku.
“Kita kan mesti mengukur satu kemampuan fiskal, (yang) kedua aturan,” kata Farhan di Bandung, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, saat pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan, kewajiban pembayaran THR tidak dicantumkan dalam regulasi maupun perjanjian kerja. Karena itu, isi kontrak disebut sebagai rujukan utama dalam menentukan ada tidaknya hak tersebut.
“Karena waktu kita mengangkat dulu, nah kewajiban THR-nya tidak termasuk ke dalam peraturan tersebut. Cek aja kontraknya,” ujarnya.





