JABARNEWS | CIREBON – Praktik “pengantin pesanan” diduga mulai merambah Kabupaten Cirebon dengan modus pernikahan dengan warga negara asing (WNA) yang berujung pada keberangkatan ke luar negeri. Dinas Tenaga Kerja setempat mencatat sedikitnya dua warga diduga menjadi korban penipuan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan terkait dugaan praktik tersebut dan kini tengah melakukan koordinasi lintas instansi.
“Sejauh ini kami sudah menerima laporan dugaan kasus pengantin pesanan ini sebanyak dua kasus,” ujar Novi dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/3/2025).
Ia menjelaskan secara substansi, persoalan itu tidak langsung berada dalam kewenangan Disnaker karena tidak berkaitan dengan penempatan tenaga kerja formal. Namun, masyarakat kerap melaporkannya ke Disnaker karena berkaitan dengan keberangkatan warga ke luar negeri.
Menurutnya, apabila korban telah berada di luar negeri, maka penanganannya menjadi ranah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Meski demikian, Disnaker tetap mengambil langkah koordinatif untuk mendalami laporan yang masuk.





