Daerah

THR Anda Belum Cair? Segera Adukan ke Posko Pengaduan Disnakertrans Jabar!

×

THR Anda Belum Cair? Segera Adukan ke Posko Pengaduan Disnakertrans Jabar!

Sebarkan artikel ini
THR
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran kepada pekerja.

Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Baca Juga:  Teror Bom 10 Sekolah di Depok, Polisi Ungkap Motif Pelaku karena Lamaran Ditolak Kekasih

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan posko layanan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

Baca Juga:  UMP Jabar Tahun 2023 Naik 6,5 Persen

Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui lima kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut. Posko dibuka sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026.

Baca Juga:  Soal Kenaikan UMP dan UMK, Disnakertrans Jabar Bilang Begini

“Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka, Rabu (4/3/2026).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2