Daerah

KPK Dakwa Kontraktor Sarjan Suap Rp11,4 M ke Bupati Bekasi demi Rp107 M Proyek

×

KPK Dakwa Kontraktor Sarjan Suap Rp11,4 M ke Bupati Bekasi demi Rp107 M Proyek

Sebarkan artikel ini
KPK Dakwa Kontraktor Sarjan Suap Rp11,4 M ke Bupati Bekasi demi Rp107 M Proyek
Suasana sidang dakwaan terhadap Terdakwa Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3/2026). Jaksa KPK mendakwa pengusaha ini menyuap Bupati Bekasi senilai Rp11,4 miliar.

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik haram pengusaha Sarjan dalam menggarap proyek di Kabupaten Bekasi. Dakwaan jaksa menyebut, Sarjan menyetor uang suap Rp11,4 miliar kepada Bupati Ade Kuswara Kunang. Imbalannya, 107 paket proyek senilai Rp107 miliar meluncur mulus ke perusahaannya.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Senin (9/3/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya dan tim membacakan surat dakwaan setebal puluhan halaman di hadapan majelis hakim.

 

“Ini bukan sekadar suap-menyuap biasa. Terdakwa membangun jaringan sistematik sejak bupati terpilih belum dilantik,” ujar Agus dalam sidang.

Jaringan “Orang Dekat” dan Peran Ayahanda Bupati

Dakwaan jaksa mengungkap modus operandi yang rapi. Sarjan tidak berhadapan langsung dengan Bupati Ade. Ia menggunakan jalur-jalur khusus: orang-orang terdekat dan bahkan keluarga inti.

Uang Rp11,4 miliar disalurkan melalui empat perantara. Mereka adalah H.M. Kunang alias Abah Kunang, Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai, serta Rahmat Bin Sawin alias Acep.

Yang paling mencolok, Abah Kunang tak lain adalah ayah kandung Bupati Ade. Pria yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami ini disebut jaksa sebagai “gatekeeper” proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Terdakwa memperkenalkan diri kepada Abah Kunang dan berjanji membelikan kain sarung lebaran. Itu kode. Uang Rp1 miliar kemudian mengalir,” lanjut Jaksa Ade Azharie dalam dakwaannya.

 

Rincian aliran dana melalui para perantara:

  • · H.M. Kunang (Abah Kunang): Rp1 miliar
  • · Sugiarto: Rp3,3 miliar
  • · Ricki Yuda Bahtiar (Nyai): Rp5,1 miliar
  • · Rahmat Bin Sawin (Acep): Rp2 miliar

 

Uang Mengalir Sejak Bupati Belum Dilantik

Fakta lain yang memberatkan, aliran uang sudah dimulai jauh sebelum Ade resmi menjabat. Surat dakwaan mencatat, pada 16 Desember 2024, Sarjan menyerahkan Rp500 juta untuk biaya operasional pelantikan.

Kala itu, Ade memang baru unggul dalam hitung cepat Pilkada Serentak. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahannya sebagai Bupati baru terbit 28 Januari 2025.

Baca Juga:  Era Kecanggihan Teknologi, Perlu Perhatian Khusus Ortu Kepada Anak

“Artinya, transaksi sudah berlangsung saat statusnya masih calon bupati. Ini menunjukkan niat jahat sejak awal,” tegas Jaksa Famil Idris kepada awak media.

Tak berhenti di situ, pada 19 Januari 2025, Sarjan kembali mengirim Rp1 miliar. Kali ini untuk membiayai umroh Ade Kuswara Kunang.

Imbalan 107 Proyek di 5 Dinas

Uang yang digelontorkan Sarjan ternyata bukan amal. Ada pamrih di baliknya. Jaksa mendakwa, sebagai imbalan, Sarjan mendapat jatah proyek melimpah di lingkungan Pemkab Bekasi.

 

Total nilai kontrak yang diraup mencapai Rp107.656.594.568. Proyek-proyek itu tersebar di lima dinas strategis.

 

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menjadi penyumbang terbanyak. Sarjan menggarap 52 paket senilai Rp34,5 miliar. Proyeknya meliputi rehab total belasan SD dan SMP, pembangunan RKB, hingga pemagaran sekolah.

 

Dinas Perumahan Rakyat tak kalah gemuk. Sebanyak 38 paket senilai Rp29,9 miliar digarap Sarjan. Peningkatan jalan lingkungan dan pembangunan drainase di berbagai perumahan menjadi menu utamanya.

 

Dinas Sumber Daya Air kebagian jatah 6 paket senilai Rp32,7 miliar. Proyek terbesar adalah pelebaran Exit Tol Gabus senilai Rp24,4 miliar yang digarap PT Zaki Karya Membangun.

 

“Proyek pelebaran exit tol ini nilainya fantastis. Sangat wajar jika kemudian ada dana balik dalam jumlah besar,” analisis Jaksa Mochamad Irmansyah.

 

Sementara itu, Dinas Pendidikan kebagian 5 paket pengadaan meubeler senilai Rp8,7 miliar. Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga mendapat 13 paket penataan lapangan olahraga masyarakat senilai Rp1,6 miliar.

Perusahaan Pinjam dan Praktik Curang Lelang

Agar proyek-proyek itu mulus diraih, Sarjan menggunakan setidaknya enam perusahaan miliknya sendiri. Di antaranya PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

 

Namun tak hanya itu. Dakwaan jaksa menyebut, Sarjan juga meminjam puluhan perusahaan lain sebagai “bendera” untuk memenangkan lelang di berbagai dinas.

Baca Juga:  Ini Kronologi Mahasiswa Serang Mapolsek Jatinangor

 

Lebih parah lagi, proses lelang dikondisikan sejak awal. Jaksa mengungkap, Bupati Ade memberi arahan langsung kepada lima kepala dinas. Mereka adalah Henry Lincoln (Kadis Sumber Daya Air), Benny Sugiarto (Kadis Cipta Karya), Nurchaidir (Kadis Perumahan), Imam Fatrochman (Kadis Pendidikan), dan Iman Nugraha (Kadis Kebudayaan).

 

Para kadis kemudian menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membocorkan informasi lelang. Data seperti pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diberikan sebelum pengumuman resmi.

“PPK memberikan informasi lelang sebelum adanya pengumuman. Ini jelas melanggar etika pengadaan barang dan jasa,” tegas Jaksa Ramaditya Virgiansyah.

 

Jaringan Suap Meluas ke Pejabat dan Kerabat

 

Praktik suap ternyata tak berhenti di level bupati. Dakwaan jaksa membeberkan bahwa Sarjan juga menyetor uang kepada setidaknya 10 pejabat dan orang dekat lainnya. Total nilai mencapai miliaran rupiah.

 

Henry Lincoln (Kadis SDA) menerima Rp2,94 miliar. Benny Sugiarto Prawiro (Kadis Cipta Karya) kebagian Rp500 juta. Nurchaidir (Kadis Perumahan) mendapat Rp300 juta. Imam Fatrochman (Kadis Pendidikan) menerima Rp280 juta.

 

Tak hanya eksekutif, legislatif pun turut menikmati aliran dana. Jejen Sayuti, anggota DPRD Jawa Barat yang juga mertua Bupati Ade, disebut menerima Rp621 juta. Nyumarno (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi) mendapat Rp750 juta. Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD) kebagian Rp700 juta.

 

Ada pula Yayat Sudrajat alias Lippo yang menerima Rp1,4 miliar. Hamid (Biro Umum Pemkab) mendapat Rp150 juta, dan Hadi (Kepala UPTD Wilayah 1) menerima Rp200 juta.

 

“Ini menunjukkan praktik suap sudah membudaya dan melibatkan banyak pihak. Mulai dari eksekutif, legislatif, hingga keluarga inti,” kritik Jaksa Tony Indra.

Dampak Langsung ke Masyarakat

Ribuan warga Kabupaten Bekasi terdampak langsung dari kasus ini. Sebab, proyek-proyek yang dikerjakan Sarjan menyentuh hajat hidup orang banyak. Mulai dari rehab sekolah, pembangunan jalan lingkungan, hingga perbaikan drainase.

 

Jika proyek-proyek itu digarap dengan harga markup dan kualitas jeblok, masyarakatlah yang menjadi korban. Anak-anak sekolah bisa belajar di gedung tidak layak. Warga perumahan harus bertahan dengan jalan rusak dan banjir akibat drainase buruk.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

 

“Kerugian negara tidak selalu bisa dihitung dengan angka. Ketika kualitas infrastruktur publik dikorbankan, masyarakat yang menanggung akibatnya,” ujar pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran yang dihubungi terpisah.

Dakwaan Berlapis Ancaman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Sarjan dijerat dengan dakwaan berlapis. Jaksa menyusunnya secara alternatif untuk memberikan ruang pembuktian maksimal di persidangan.

 

Dakwaan Pertama menggunakan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menjerat pemberi suap kepada pegawai negeri dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

 

Jaksa juga menjerat Sarjan dengan Dakwaan Kedua, yakni Pasal 13 UU Tipikor. Pasal ini mengatur pemberian hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan yang melekat pada jabatannya.

 

Kedua dakwaan ini disangkakan bersama Pasal 127 Ayat (1) jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

 

Jika terbukti bersalah, Sarjan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Pelanggaran Etik Berlapis

Perbuatan Sarjan dan para penerima suap dinilai melanggar sejumlah aturan. Jaksa merinci setidaknya tiga regulasi yang dilanggar.

 

Pertama, Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Aturan ini mewajibkan pejabat tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Kedua, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan pribadi, keluarga, atau golongan tertentu.

 

Ketiga, Pasal 7 Ayat (1) huruf h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

. Aturan ini melarang semua pihak menerima atau memberi imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pengadaan.