JABARNEWS | KARAWANG – Sejumlah bidan desa di Kabupaten Karawang yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengeluhkan penurunan penghasilan yang cukup tajam.
Mereka menyebut pendapatan yang diterima saat ini jauh lebih kecil dibandingkan ketika masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah.
Keluhan tersebut disampaikan para bidan dalam pertemuan dengan Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Gedung Asda I Karawang, Senin, 9 Maret 2026.
Salah seorang perwakilan bidan desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, sebelumnya mereka memperoleh gaji sekitar Rp3,4 juta per bulan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, mekanisme pembayaran berubah karena penggajian dialihkan ke puskesmas melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).





