JABARNEWS | BANDUNG – Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/3/2026), mengungkap bagaimana kemarahan publik nyaris berubah menjadi aksi massa.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan tujuh orang saksi dari berbagai latar belakang untuk mengurai kronologi dilaporkannya Resbob atas dugaan penghinaan terhadap etnis Suku Sunda dan suporter Persib Bandung.
Keterangan para saksi di hadapan majelis hakim menggambarkan situasi yang sempat memanas di tengah masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Viking Persib Club, Tobias Ginanjar, yang mengungkap adanya desakan kuat dari anggota untuk mendatangi langsung rumah serta tempat kos terdakwa setelah video berisi ucapan bernada penghinaan itu viral di media sosial.
Namun, emosi massa akhirnya berhasil diredam setelah para tokoh komunitas dan pelapor memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Kini, kasus dugaan ujaran kebencian yang menyasar identitas kesukuan itu diuji secara terbuka di ruang persidangan.
Majelis Hakim Hadirkan Tujuh Saksi Memberatkan
Sidang yang digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Bandung itu menarik perhatian banyak pengunjung. Majelis hakim menghadirkan tujuh saksi yang memberatkan terdakwa untuk memberikan keterangan.
Para saksi tersebut terdiri dari berbagai latar belakang profesi dan komunitas, yakni:
- Ferdi Rizki (Advokat)
- Afrizal Septin (Polri)
- Dio Adi Kurnia (Polri)
- Deni Suardi (Penasihat Kesundaan)
- Tobias Ginanjar (Ketua Viking Persib Club)
- Dede Mulyana
- Rian Febrianto (Tribun Sumedang)
Kehadiran para saksi ini bertujuan untuk mengungkap secara utuh bagaimana video Resbob menyebar luas di media sosial hingga akhirnya berujung laporan pidana.
Saksi: Video Viral Memicu Kemarahan Masyarakat Sunda
Dalam kesaksiannya, Ferdi Rizki menjelaskan awal mula perkara ini mencuat ke ruang hukum.
Menurut dia, kasus bermula dari sebuah unggahan video yang dibuat Resbob di salah satu kanal media sosial. Dalam tayangan tersebut, terdakwa melontarkan ucapan bernada penghinaan kepada suporter Persib Bandung serta masyarakat Sunda.
Video itu kemudian menyebar luas dan memicu kemarahan publik.
“Kasus ini berawal dari unggahan Resbob yang dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung,” ujar Ferdi Rizki di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, setelah video tersebut viral, banyak anggota komunitas dan masyarakat Sunda yang memberikan masukan agar perkara tersebut dilaporkan secara hukum.
“Setelah viral banyak masukan dari anggota dan masyarakat Sunda yang disarankan untuk melapor ke pihak yang berwenang untuk diproses hukum,” ujarnya.
Ferdi juga menjelaskan bahwa langkah hukum itu diambil untuk meredam emosi masyarakat yang merasa tersakiti oleh pernyataan terdakwa.
Untuk itu, laporan resmi akhirnya diajukan ke Polda Jawa Barat.
Desakan Anggota Viking Nyaris Berujung Aksi Massa
Situasi yang sempat memanas juga diungkap oleh Ketua Viking Persib Club, Tobias Ginanjar.
Dalam persidangan, ia menyebut banyak anggota Viking yang merasa tersinggung atas pernyataan Resbob yang dianggap menghina organisasi suporter dan masyarakat etnis Sunda.
Menurut Tobias, sejumlah anggota bahkan mendesak agar komunitas Viking segera bertindak.
“Ada rencana mereka untuk menggeruduk terdakwa Resbob ke rumah dan tempat kosnya,” ungkap Tobias.
Namun, kata dia, situasi tersebut akhirnya dapat diredam.
“Alhamdulillah bisa diredam dengan jalan melapor perkara ini ke Polda Jabar untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Langkah hukum tersebut dinilai sebagai jalan paling tepat untuk menghindari konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Video Siaran Langsung Picu Polemik di Media Sosial
Kasus ini bermula ketika sebuah video siaran langsung Resbob viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Resbob tampak melontarkan hinaan kepada kelompok suporter Persib Bandung. Tak berhenti di situ, ia juga mengucapkan pernyataan yang dinilai sebagai ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Ironisnya, pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka saat siaran langsung.
Banyak warganet yang memprotes ucapan tersebut dan meminta Resbob menghentikan pernyataannya. Namun, protes tersebut tidak diindahkan.
Akibatnya, kemarahan publik semakin meluas di dunia maya.
Viking Persib Laporkan Resbob ke Polda Jabar
Merespons situasi tersebut, Viking Persib Club akhirnya menempuh jalur hukum.
Pada Jumat (12/12/2025), organisasi suporter itu secara resmi melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menelusuri identitas Resbob yang diketahui berasal dari wilayah Jakarta Timur.
Kasus ini pun berkembang hingga akhirnya masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Wakil Gubernur Jabar Minta Polisi Bertindak Tegas
Kasus ini juga mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat.
Menurut Erwan, ucapan Resbob sudah masuk kategori isu SARA.
“Ini sudah SARA. Saya ingin kepolisian segera menangkapnya. Ini berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Proses hukum agar jera, sehingga tidak ada lagi yang menghina suku mana pun,” kata Erwan.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa perkara ini bukan sekadar polemik di media sosial, tetapi menyangkut kehormatan identitas budaya dan kerukunan masyarakat. (Red)





