JABARNEWS | GARUT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut melarang delman dan becak beroperasi di jalur mudik nasional maupun provinsi selama masa arus mudik Lebaran 2026. Larangan ini berlaku sejak tiga hari sebelum hingga empat hari setelah Lebaran dan disertai kompensasi Rp1,4 juta per kendaraan.
Kepala Dishub Garut, Satria Budi, mengatakan kebijakan ini diberlakukan setiap tahun untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalur yang dilintasi pemudik.
“Ada kebijakan dari provinsi untuk andong atau delman dan becak tidak beroperasi dulu selama tujuh hari, selama operasi Lebaran 2026,” ujar Satria dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/3/2026).
Tercatat ada 477 delman di 12 kecamatan, termasuk jalur nasional Limbangan–Malangbong dan jalur provinsi Tarogong–Garut, serta enam becak di jalur provinsi wilayah Kadungora. Masing-masing pemilik akan menerima kompensasi Rp200 ribu per hari selama tujuh hari, sehingga total mencapai Rp1,4 juta.
“Alokasi kompensasi ini bukan lagi dari APBD Kabupaten Garut, tetapi sepenuhnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan dikirim langsung melalui rekening pemilik kendaraan,” tambahnya.





