JABARNEWS | KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang melalui Unit Jatanras menangkap sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam aksi pencurian rumah kosong di sejumlah lokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 13 Maret 2026.
Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua tempat berbeda.
Aksi pertama terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gemanis, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
Pelaku masuk ke dalam kamar kontrakan setelah merusak pintu. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur perhiasan emas seberat sekitar tiga gram serta dua unit telepon genggam milik korban.





