JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor berupa potongan 10 persen. Program ini hanya berlaku selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Insentif tersebut dikhususkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara daring.
Masyarakat diminta memanfaatkan berbagai kanal digital yang telah disiapkan, seperti aplikasi Sapawarga, SIGNAL, serta fasilitas KIOSK Samsat di seluruh Samsat Induk di Jawa Barat.
Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Cimahi, Reni Astati, menyebut program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan.
Ia menjelaskan, layanan pembayaran juga dapat diakses melalui KIOSK Samsat yang tersedia di lobi Samsat Kota Cimahi. Fasilitas tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.





