Ragam

Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Jabar, Berlaku Sepekan

×

Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Jabar, Berlaku Sepekan

Sebarkan artikel ini
Peluncuran layanan T-Samsat oleh Pemprov Jawa Barat untuk cicilan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak motor dan mobil (Foto: Net)

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor berupa potongan 10 persen. Program ini hanya berlaku selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Insentif tersebut dikhususkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara daring.

Baca Juga:  4,7 Juta Lebih Kendaraan di Jabar Nunggak Pajak

Masyarakat diminta memanfaatkan berbagai kanal digital yang telah disiapkan, seperti aplikasi Sapawarga, SIGNAL, serta fasilitas KIOSK Samsat di seluruh Samsat Induk di Jawa Barat.

Baca Juga:  Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Jawa Barat, Berlaku Oktober-November 2024

Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Cimahi, Reni Astati, menyebut program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan.

Baca Juga:  Tak Perlu Lagi Bawa BPKB, Dedi Mulyadi Permudah Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi

Ia menjelaskan, layanan pembayaran juga dapat diakses melalui KIOSK Samsat yang tersedia di lobi Samsat Kota Cimahi. Fasilitas tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2