Advertorial

Lewat Dana Zakat, Guru Ngaji Depok Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

×

Lewat Dana Zakat, Guru Ngaji Depok Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Guru ngaji Depok terima kartu BPJS Ketenagakerjaan dari dana zakat BAZNAS.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada guru ngaji di Kota Depok. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Puluhan guru ngaji di Kota Depok Jawa Barat kini bisa mengajar dengan lebih tenang. Mereka resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan Depok melalui alokasi dana zakat BAZNAS.

Baca Juga:  Minta Fee Rp 1 Miliar, KPK Tetapkan Ketua PN Depok Tersangka Suap Sengketa Lahan

Langkah nyata dalam memberikan perlindungan pekerja rentan ini menyasar para pendidik keagamaan yang selama ini belum tersentuh jaminan kerja.

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis kepada 50 perwakilan guru ngaji di Pesona Square Mall, Kota Depok.

Baca Juga:  BJB CLUB Basket Sukses Tembus Final Liga Jasa Keuangan

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Depok, Ferdian Handriansyah, menyerahkan langsung kartu tersebut. Program ini memastikan para pengajar ilmu agama Islam ini memiliki jaring pengaman sosial saat menjalankan tugas mulianya.

Baca Juga:  Kombes Ahmad Fuady Sebar Nomor Ponsel Pribadi Tampung Keluhan Warga

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menyebut kolaborasi dengan BAZNAS Kota Depok ini sebagai langkah strategis. Tujuannya untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2