Daerah

PN Bandung Tunda Sidang Dakwaan 18 Perempuan Sindikat Penjualan Bayi Internasional

×

PN Bandung Tunda Sidang Dakwaan 18 Perempuan Sindikat Penjualan Bayi Internasional

Sebarkan artikel ini
PN Bandung Tunda Sidang Dakwaan 18 Perempuan Sindikat Penjualan Bayi Internasional
Sebanyak 19 terdakwa kasus sindikat penjualan bayi internasional saat mendengarkan arahan Ketua Majelis Hakim Gatot Adriyan di PN Bandung, Selasa (31/3/2026). Sidang terpaksa ditunda karena persoalan pendampingan hukum.

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang perdana kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasional yang menyeret 19 terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung berakhir antiklimaks, Selasa (31/3/2026). Agenda pembacaan dakwaan terhadap 18 perempuan dan satu pria tersebut terpaksa ditunda lantaran hak konstitusional sejumlah terdakwa atas pendampingan hukum belum terpenuhi.

Hakim Verifikasi Identitas Terdakwa

​Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Adriyan Agustriyono, S.H., M.H., bermula dengan pemeriksaan administratif yang sangat ketat. Satu per satu, 18 perempuan dan seorang laki-laki diabsensi untuk mencocokkan data pada berkas perkara.

​Menariknya, suasana sempat menegang ketika beberapa terdakwa melayangkan protes. Mereka menyatakan bahwa nama mereka terlewat dan belum dipanggil oleh majelis hakim. Hakim Gatot pun memastikan setiap detail identitas harus presisi sebelum masuk ke materi pokok perkara. Hal ini krusial agar tidak terjadi kesalahan subjek hukum (error in persona) di kemudian hari.

Hak Konstitusional yang Terabaikan

​Selesai mencocokkan data, persoalan baru muncul saat hakim mempertanyakan kesiapan pendampingan hukum. Sebagian besar terdakwa justru mengacungkan tangan, memberi sinyal bahwa mereka belum memiliki pengacara.

Baca Juga:  Polda Jabar Tambah 6 Tersangka Baru Kasus Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

​Padahal, secara regulasi, terdakwa dengan ancaman hukuman di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum. “Bagi yang belum mendapatkan pendampingan penasihat hukum, negara akan menyediakan kepada terdakwa,” tegas Hakim Gatot di ruang sidang. Ketidaksiapan ini memaksa jaksa penuntut umum harus menyimpan kembali berkas dakwaannya.

Mandat Negara untuk Pembelaan

​Penunjukan pengacara oleh negara bukan sekadar formalitas, melainkan mandat undang-undang untuk menjamin peradilan yang adil (fair trial). Tanpa pengacara, sidang dakwaan ini berisiko cacat hukum dan bisa dibatalkan demi hukum di tingkat yang lebih tinggi.

​Oleh karena itu, Hakim Gatot menginstruksikan agar tim penasihat hukum yang ditunjuk negara segera bergerak cepat. “Silakan penasihat hukum yang dipilihkan negara segera berkoordinasi kepada masing-masing terdakwa,” ujarnya dengan nada lugas. Langkah ini diambil agar proses hukum terhadap sindikat lintas negara ini tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polisi Tak Segan Hadiahi Timah Panas Pada Geng Motor yang Bikin Onar

Modus Operandi: Jerat Media Sosial hingga Dokumen Palsu

​Mengapa sindikat ini begitu sulit terdeteksi sebelumnya? Berdasarkan data penyidikan, jaringan ini beroperasi secara sangat terorganisir dengan skema yang rapi:

  • Rekrutmen via Facebook: Pelaku menyamar di grup media sosial sebagai calon pengadopsi mapan untuk menjaring ibu hamil yang kesulitan ekonomi.
  • Iming-Iming Palsu: Korban dijanjikan uang kompensasi Rp10 juta. Namun, pelaku kerap hanya membayar biaya persalinan sebelum membawa lari bayi tersebut.
  • Bandung Sebagai Penampungan: Bayi yang baru lahir disembunyikan di Bandung selama 2-3 bulan untuk perawatan sementara.
  • Jalur Transit Pontianak: Bayi kemudian dikirim ke Kalimantan Barat untuk dibuatkan KK dan paspor palsu. Dokumen “aspal” ini menjadi tiket untuk menyelundupkan bayi keluar negeri secara seolah-olah legal.

Skala Jaringan: 30 Bayi Dijual ke Singapura

​Bagaimana skala kejahatan ini bekerja? Sindikat ini terbukti memiliki jangkauan internasional yang mengerikan. Mayoritas bayi dijual ke Singapura, sementara sisanya didistribusikan di wilayah Tangerang dan Jabodetabek.

Baca Juga:  Kemarin, Emak-emak di Purwakarta Bagikan Takjil dalam Bentuk Sayuran

​Hingga pengembangan penyidikan terakhir, tercatat sedikitnya 30 bayi menjadi korban; 17 bayi dikirim ke Singapura dan 13 bayi di dalam negeri. Dalam operasi penyelamatan, polisi berhasil mengamankan 8 bayi di Pontianak dan Tangerang, meskipun duka menyelimuti kasus ini karena satu bayi dilaporkan meninggal dunia dalam proses pemindahan.

Penundaan dan Jadwal Sidang Lanjutan

​Akibat kendala administratif ini, majelis hakim memutuskan untuk menghentikan persidangan lebih awal. Agenda hari ini dinyatakan hanya terbatas pada pemeriksaan data dan identitas para terdakwa.

​Keputusan final pun diambil untuk menjaga efektivitas persidangan. “Agenda sidang pembacaan dakwaan hari ini, akan kita tunda hingga Selasa depan tanggal 7 April 2026,” pungkas hakim sembari mengetuk palu sidang. Publik kini menunggu bagaimana jaksa akan mengurai benang merah sindikat bermodus adopsi ilegal ini pada pekan depan. (Red)