JABARNEWS | JAKARTA – Kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek Bekasi memasuki babak baru setelah jaksa mulai menyusun berkas dakwaan untuk Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Langkah hukum ini diambil menyusul tuntasnya proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap ijon proyek yang menjerat politisi tersebut.
Ade Kunang tidak akan menjalani persidangan sendirian. Ayah kandungnya, HM Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, juga ikut terseret ke meja hijau.
Tim penyidik KPK secara resmi telah menyerahkan barang bukti beserta kedua tersangka kepada tim jaksa.
“Hari ini, Jumat (17/4), Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan tahap dua penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Minggu (19/4/2026).





