JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan skala prioritas penanganan infrastruktur rusak selama masa tanggap darurat bencana, dengan mengajukan anggaran sebesar Rp7 miliar dari pos biaya tidak terduga (BTT) tahun 2026.
Langkah ini diambil menyusul dampak hujan deras yang memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kerusakan paling dominan terjadi pada fasilitas umum hingga permukiman warga.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan bahwa pemerintah daerah memfokuskan penanganan pada infrastruktur yang bersifat vital dan mendesak.
“Kebanyakan jembatan, kemudian juga TPT yang sarana dan prasarana umum, rumah, semua yang hari ini dominan itu,” kata Nurdin dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/4/2026).
Status tanggap darurat telah diberlakukan sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, dengan durasi penanganan selama 14 hari. Dalam periode tersebut, pemerintah daerah melakukan percepatan perbaikan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.





