BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan bahwa keadilan bagi warga miskin tidak boleh hanya berhenti di atas kertas naskah akademik. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini mendesak adanya skema anggaran yang presisi dan berbasis data riil—bukan sekadar angka estimasi—untuk menjamin setiap perkara hukum yang menjerat masyarakat bawah benar-benar mendapatkan pendampingan hingga tuntas.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menginstruksikan agar penyusunan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini berangkat dari peta konflik hukum yang nyata di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan negara hadir secara finansial bagi mereka yang selama ini terpinggirkan dari akses keadilan akibat jeratan kemiskinan.
Urgensi Data dalam Penganggaran
Dudy Himawan menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini bergantung pada kejelasan aspek anggaran sejak tahap perencanaan. Oleh karena itu, ia meminta data valid menjadi titik tolak utama dalam penyusunan kebijakan ini.
“Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya, dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran,” tegas Dudy saat memimpin Rapat Kerja di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).
Menyaring Advokat Lewat Sistem Grading
Selain persoalan uang, kualitas pendampingan juga menjadi sorotan tajam. DPRD tidak ingin program ini hanya menjadi formalitas dengan menunjuk pengacara tanpa kompetensi yang teruji.
Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, mengusulkan adanya sistem penilaian atau grading bagi advokat yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat miskin mendapatkan layanan yang setara dan berkualitas.
”Perlu ada sistem penilaian agar advokat yang ditunjuk benar-benar kompeten dan tidak asal-asalan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum dapat meningkat,” jelas Asep.
Semangat Keadilan Restoratif
Asep Robin juga menambahkan bahwa hadirnya Perda ini harus mampu memberikan alternatif penyelesaian perkara. Menurutnya, tidak semua sengketa hukum harus berakhir di meja hijau. Sejalan dengan semangat KUHP baru, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) harus dikedepankan.
”Semoga peraturan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh,” imbuhnya.
Mediasi sebagai Solusi Kelompok Desil Bawah
Selaras dengan hal tersebut, Anggota Bapemperda Erick Darmadjaya menyoroti pentingnya peran mediator bersertifikasi. Terutama bagi masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi desil bawah, proses hukum yang panjang seringkali menjadi beban tambahan.
Erick menegaskan bahwa dalam KUHAP baru, pendekatan mediasi sangat diutamakan. “Ini menjadi penting agar proses hukum tidak selalu rumit dan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat miskin,” kata Erick.
Diskusi ini juga sempat membedah perbedaan pandangan mengenai penggunaan istilah “bantuan hukum” dan “keadilan” untuk memastikan naskah akademik yang disusun memiliki pijakan filosofis yang kuat.
Infografis: Poin Utama Raperda Bantuan Hukum Kota Bandung
- Basis Anggaran: Pendanaan wajib merujuk pada jumlah riil kasus hukum warga miskin di kepolisian dan pengadilan.
- Kualitas Terjamin: Advokat yang terlibat akan diseleksi melalui sistem grading atau penilaian kompetensi.
- Prioritas Mediasi: Mendorong penggunaan mediator bersertifikasi untuk memangkas kerumitan prosedur hukum.
- Keadilan Restoratif: Fokus pada penyelesaian perkara di luar pengadilan sesuai mandat KUHP baru.
- Target Sasaran: Mempermudah akses keadilan bagi masyarakat kelompok ekonomi desil bawah. (Red)
Sumber: Rilis Humpro DPRD Kota Bandung / Rio





