JABARNEWS | BANDUNG – Persidangan kasus dugaan kampanye hitam (black campaign) yang menyeret pengelola akun @radarselebriti di Pengadilan Negeri Bandung mulai menyentuh substansi keterlibatan aktor intelektual. Dalam keterangannya usai sidang perdana, Kamis (7/5/2026), korban Heni Purnamasari mengungkap adanya dugaan aliran dana sistematis dari seorang pendana kepada para terdakwa untuk merusak reputasi bisnisnya dengan narasi “Mafia Skincare”.
Heni menegaskan bahwa dua terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan, Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani, disinyalir hanyalah operator lapangan. Berdasarkan bukti petunjuk yang dikantongi, terdapat transaksi keuangan eksplisit dari pihak ketiga yang diduga menjadi inisiator sekaligus perancang serangan digital tersebut.
“Kami berharap penegak hukum membongkar siapa dalangnya, siapa desainernya, dan siapa pendananya. Aneh jika bukti aliran dana itu ada, namun pihak tersebut tidak dihadirkan sebagai saksi,” tegas Heni di depan Ruang 3 PN Bandung.

Modus Operandi Produksi Konten Fitnah
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bagaimana sindikat ini bekerja secara terorganisir. Terdakwa Ferry Marjani berperan sebagai “kurator” bahan konten. Ia mengumpulkan potongan foto dan video dari TikTok hingga YouTube untuk dijadikan amunisi serangan.
Setelah bahan terkumpul, estafet kerja berlanjut ke tangan Restu Rizky Ramdhani. Menggunakan aplikasi CapCut dan Canva, Restu mengolah bahan tersebut menjadi konten provokatif. Narasi yang dibangun sangat spesifik, yakni menuding Heni Purnamasari sebagai bagian dari jaringan mafia skincare dan menggunakan bahan berbahaya seperti hidrokuinon.
Tujuannya jelas, yakni mengejar viralitas instan. Jaksa memaparkan bahwa konten tersebut sengaja didesain agar memicu impresi tinggi dan jangkauan luas di media sosial.
Alat Kerja Canggih dan Narasi Berbahaya
Persidangan juga menyita perhatian saat jaksa membeberkan deretan perangkat elektronik kelas atas yang digunakan para terdakwa. Mereka tidak bekerja dengan alat seadanya. Fakta persidangan menunjukkan penggunaan iPhone 16 Pro, MacBook Air M4, hingga laptop ASUS ROG untuk memproduksi konten fitnah tersebut.
Selain visual, para pelaku memanfaatkan teknologi suara berbasis AI untuk memperkuat narasi negatif. Salah satu konten yang diperkarakan adalah tagar “Tangkap Bos Hydroquinon”. Heni Purnamasari merasa difitnah secara keji karena seluruh produknya telah melewati uji laboratorium resmi sebelum dipasarkan.
“Atas postingan tersebut, saksi korban merasa diserang nama baiknya,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nuryanto.
Dugaan Keterlibatan Rival Bisnis
Indikasi adanya “desainer” serangan ini semakin menguat lewat pengakuan Heni mengenai sosok pendana. Ia menyebut adanya bukti transaksi uang dari seseorang yang saat ini juga tengah bersinggungan hukum dengannya. Meskipun belum menyebut inisial secara terbuka, Heni menilai kehadiran pendana tersebut sangat krusial dalam pembuktian materiil.
Sebab, serangan ini tidak hanya berdampak pada kerugian pribadi, tetapi juga mengancam kelangsungan industri kecantikan lokal. Ia khawatir kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri akan runtuh akibat ulah buzzer yang tidak bertanggung jawab.
“Buzzer seperti ini harus kapok. Saya berharap otaknya, dalangnya, dan pendananya benar-benar dibongkar,” tandas Heni dengan nada bicara yang lugas.
Membidik Dalang di Balik Layar
Heni meyakini bahwa menghukum operator lapangan saja tidak akan menyelesaikan masalah. Ia mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pengembangan penyidikan guna mengejar aktor intelektual. Baginya, kasus ini harus menjadi momentum pembersihan praktik persaingan usaha yang kotor melalui media sosial.
Proses hukum di PN Bandung ini dipastikan akan terus bergulir. Agenda sidang berikutnya akan memfokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi kunci yang diajukan oleh jaksa untuk mengonfirmasi kebenaran dakwaan serta melacak muara aliran dana tersebut.
Respons Penasihat Hukum Terdakwa
Menanggapi tudingan serius dan dakwaan jaksa tersebut, pihak terdakwa menyatakan siap melakukan pembelaan di muka persidangan. Penasihat hukum kedua terdakwa, Anton Jaksa, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak pelapor maupun substansi dakwaan yang telah dibacakan.
”Kami menghargai hak daripada pelapor atas dakwaan kepada klien kami. Nanti sambil berjalan, kami siapkan pembuktian untuk klien kami,” ujar Anton singkat saat ditemui usai persidangan.
Sikap proaktif tim hukum terdakwa ini menandakan bahwa agenda pembuktian pada sidang-sidang mendatang akan berlangsung alot, terutama terkait keterlibatan kliennya dalam rantai produksi konten tersebut.
Infografis: Fakta Sidang Kasus Black Campaign Skincare
- Identitas Terdakwa: Ferry Marjani (Pengumpul bahan) & Restu Rizky Ramdhani (Editor konten).
- Akun Target: Akun Instagram @radarselebriti.
- Alat Bukti Digital: iPhone 16 Pro, iPhone 15 Pro Max, MacBook Air M4, ASUS ROG.
- Inti Dakwaan: Pencemaran nama baik, penyebaran hoaks “Mafia Skincare”, dan penggunaan bahan berbahaya tanpa bukti laboratorium.
- Isu Krusial: Dugaan aliran dana dari pendana luar (aktor intelektual) ke rekening terdakwa.
- Dampak Perkara: Penurunan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal dan kerugian reputasi pengusaha.
- Posisi Pembelaan: Penasihat Hukum Anton Jaksa menyiapkan bukti bantahan dalam agenda sidang selanjutnya.(Red)





