Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen bagi Pekerja Informal, Berlaku hingga Akhir 2026

×

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen bagi Pekerja Informal, Berlaku hingga Akhir 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Wibowo saat sosialisasi diskon iuran 50 persen bagi pekerja informal 2026
Ilustrasi staf BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja informal saat mendaftar menjadi peserta lewat aplikasi JMO (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Depok)

Kunto mengingatkan, peserta BPU yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut tidak dapat memperoleh manfaat JKK maupun JKM apabila risiko terjadi dalam periode tersebut.

Meski demikian, peserta yang sempat tidak aktif tetap dapat mendaftar kembali tanpa kewajiban melunasi tunggakan sebelumnya. Kepesertaan berlaku sejak tanggal pendaftaran ulang dan pembayaran iuran dilakukan.

Baca Juga:  Depok Alami Inflasi 1,20 Persen di April 2025, Tarif Listrik Jadi Penyumbang Tertinggi

“Ketentuan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif dan berkelanjutan. Karena kita tidak pernah tahu kapan risiko terjadi, maka pembayaran iuran secara tertib menjadi hal yang sangat penting agar manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal oleh peserta maupun ahli waris,” ucapnya.

Baca Juga:  BJB Vaganza 2023, Transaksi Valuta Asing di Bank BJB Raih Hadiah Logam Mulia

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menyampaikan bahwa pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan melalui beberapa saluran, yaitu aplikasi JMO, situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), atau kantor cabang terdekat.

Baca Juga:  Mesin Pengering Ompreng SPPG Meledak, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Korban

Adapun pembayaran iuran dapat dilakukan melalui layanan perbankan, kanal digital, e-commerce, dan gerai ritel modern yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4