Kunto mengingatkan, peserta BPU yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut tidak dapat memperoleh manfaat JKK maupun JKM apabila risiko terjadi dalam periode tersebut.
Meski demikian, peserta yang sempat tidak aktif tetap dapat mendaftar kembali tanpa kewajiban melunasi tunggakan sebelumnya. Kepesertaan berlaku sejak tanggal pendaftaran ulang dan pembayaran iuran dilakukan.
“Ketentuan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif dan berkelanjutan. Karena kita tidak pernah tahu kapan risiko terjadi, maka pembayaran iuran secara tertib menjadi hal yang sangat penting agar manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal oleh peserta maupun ahli waris,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menyampaikan bahwa pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan melalui beberapa saluran, yaitu aplikasi JMO, situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), atau kantor cabang terdekat.
Adapun pembayaran iuran dapat dilakukan melalui layanan perbankan, kanal digital, e-commerce, dan gerai ritel modern yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.





