Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen bagi Pekerja Informal, Berlaku hingga Akhir 2026

×

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen bagi Pekerja Informal, Berlaku hingga Akhir 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Wibowo saat sosialisasi diskon iuran 50 persen bagi pekerja informal 2026
Ilustrasi staf BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja informal saat mendaftar menjadi peserta lewat aplikasi JMO (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Depok)

“Kami berharap program ini dapat meningkatkan jumlah pekerja informal yang terlindungi sekaligus mendukung terciptanya ekosistem kerja yang lebih aman, produktif, dan sejahtera. Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja dapat bekerja lebih tenang karena risiko kerja telah terlindungi,” pungkas Novarina.(Adv)

Baca Juga:  Bank BJB Sediakan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah di Komplek Gandara Khoir Cicalengka
Pages ( 4 of 4 ): 123 4