“Kami berharap program ini dapat meningkatkan jumlah pekerja informal yang terlindungi sekaligus mendukung terciptanya ekosistem kerja yang lebih aman, produktif, dan sejahtera. Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja dapat bekerja lebih tenang karena risiko kerja telah terlindungi,” pungkas Novarina.(Adv)
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen bagi Pekerja Informal, Berlaku hingga Akhir 2026





