Perlindungan JKK tetap mencakup perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk manfaat Jaminan Kematian, ahli waris berhak menerima santunan penuh senilai Rp42 juta apabila peserta telah membayar iuran secara berturut-turut selama minimal tiga bulan.
Besaran tersebut terdiri dari tiga komponen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, sebagai berikut:
- Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah);
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Namun, jika iuran dibayar kurang dari tiga bulan berturut-turut, ahli waris hanya memperoleh biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.





