Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen bagi Pekerja Informal, Berlaku hingga Akhir 2026

×

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen bagi Pekerja Informal, Berlaku hingga Akhir 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Wibowo saat sosialisasi diskon iuran 50 persen bagi pekerja informal 2026
Ilustrasi staf BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja informal saat mendaftar menjadi peserta lewat aplikasi JMO (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Depok)

Perlindungan JKK tetap mencakup perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk manfaat Jaminan Kematian, ahli waris berhak menerima santunan penuh senilai Rp42 juta apabila peserta telah membayar iuran secara berturut-turut selama minimal tiga bulan.

Baca Juga:  Nabung di bank bjb Bisa Dapat Tiket Tau-Tau Fest 2023

Besaran tersebut terdiri dari tiga komponen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, sebagai berikut:

  1. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah);
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Baca Juga:  PDIP Kota Depok Turut Buka Suara Soal Kaesang Pilih Gabung PSI, Begini Penjelasannya

Namun, jika iuran dibayar kurang dari tiga bulan berturut-turut, ahli waris hanya memperoleh biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34