Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga Almarhum Musthakfirin

×

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga Almarhum Musthakfirin

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan simbolis santunan kematian kepada ahli waris almarhum. (foto: dok bpjs ketenagakerjaan)

“Santunan sebesar Rp85 juta ini menjadi bukti pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural. Dengan prosedur yang benar, PMI dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, memiliki sertifikasi, dan kontrak kerja. Ini memberikan jaminan sosial apabila terjadi kecelakaan kerja yang berujung pada kematian,” tegasnya.

Baca Juga:  JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, SPSI: Lengkap Sudah Penderitaan Buruh

Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan bahwa seluruh peserta aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Santunan ini adalah hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendirian. Inilah peran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan dalam menghadapi risiko kehidupan,” kata Roswita.

Baca Juga:  Modul P5: Siswa SMA Belajar Menerapkan Konsep Jaminan Sosial

Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta sejumlah pihak lain yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Yang Jadi Korban Plumpang

Penyerahan santunan Jaminan Kematian ini menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi PMI yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4