“Santunan sebesar Rp85 juta ini menjadi bukti pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural. Dengan prosedur yang benar, PMI dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, memiliki sertifikasi, dan kontrak kerja. Ini memberikan jaminan sosial apabila terjadi kecelakaan kerja yang berujung pada kematian,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan bahwa seluruh peserta aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Santunan ini adalah hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendirian. Inilah peran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan dalam menghadapi risiko kehidupan,” kata Roswita.
Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta sejumlah pihak lain yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian ini menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi PMI yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.