“Dari tangan para tersangka, kami amankan sebanyak 20 unit sepeda motor hasil curian, “katanya.
Ditegaskan Kapolres, seluruh tersangka yang diamankan terbukti beraksi melakukan pencurian dan perampasan sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Diantaranya, Arjawinangun, Babakan, Sumber, Susukan, Lemahabang, Waled, dan Astanajapura.
“Seluruh tersangka dan barang bukti dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan modus operandi yang dilakukan, “katanya.
Puluhan sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan oleh petugas, dikembalikan ke korban atau pemiliknya. Dengan proses yang cukup mudah tanpa mempersulit serta tidak memungut biaya apapun.
“Puluhan sepeda motor ini kita kembalikan ke pemiliknya atau korban pencurian, dengan tanpa mempersulit prosesnya, “katanya.