Daerah

Hanya Karena Ini, Bocah Usia 2 Tahun di Purwakarta Dianiaya Ayah Tirinya

×

Hanya Karena Ini, Bocah Usia 2 Tahun di Purwakarta Dianiaya Ayah Tirinya

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diperiksa jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)
Pelaku saat diperiksa jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Atas perbuatanya tersebut pelaku diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Tomy.

Baca Juga:  Soal Keracunan Massal, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ungkap Hal Ini

Sementara pelaku Saepuloh mengakui kerap menganiaya anak tirinya. Selain dengan tangan kosong, pelaku kerap menganiaya korban dengan cara menggit dan menyundut bara rokok ke tubuh korban.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ungkap Penyebab Jembatan Ambruk di Maniis Purwakarta, Karena Ini

Pelaku mengakui khilaf melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya. Dia spontan melakukannnya karena kesal anak tersebut kerap rewel dan tidak nurut. (Gin)

Baca Juga:  Kebijakan Joe Biden, Peluang Indonesia Untuk Kerjasama Dengan AS Tangani Covid-19
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan