Hanya Karena Ini, Bocah Usia 2 Tahun di Purwakarta Dianiaya Ayah Tirinya

Pelaku saat diperiksa jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Atas perbuatanya tersebut pelaku diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Tomy.

Baca Juga:  Sebegini Harga Kalung Berlian yang Diberikan Agung Nugraha untuk Kiki Amalia

Sementara pelaku Saepuloh mengakui kerap menganiaya anak tirinya. Selain dengan tangan kosong, pelaku kerap menganiaya korban dengan cara menggit dan menyundut bara rokok ke tubuh korban.

Baca Juga:  Sudahi Learning Loss, Syaiful Huda Dukung Penerapan PTM 100 Persen

Pelaku mengakui khilaf melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya. Dia spontan melakukannnya karena kesal anak tersebut kerap rewel dan tidak nurut. (Gin)

Baca Juga:  Kawanan Maling Gasak Motor Pegawai Minimarket di Surade Sukabumi