28 Kilogram Sabu Direbus Polres Serdang Bedagai

Polres Serdang Bedagai rebus 28 Kg sabu hasil tangkapan dari dua orang tersangka.(Foto: Ahmad/Jabarnews).

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Sebanyak 28 Kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan di halaman Polres Serdang Bedagai. Pemusnahaan narkoba tersebut dilakukan dengan cara merebusnya, Senin (22/5/2023).

Sabu yang dimusnahkan bagian dari barang bukti tangkapan sat narkoba Polres Serdang Bedagai Jalinsum, tepatnya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu pada tanggal 1 Mei 2023 lalu.

Baca Juga:  Kejari Purwakarta Musnakan Jutaan Batang Rokok Ilegal dari Dua Perkara

“Ini merupakan bagian dari hasil tangkapan Polres Serdang Bedagai dengan dua orang tersangka,” kata Kapolres Serdang, AKBP Oxy Yudha Prasesta saat memimpin pemusnahan sabu tersebut.

Baca Juga:  Pemutakhiran NIK Jadi NPWP Bagi ASN di Purwakarta Mulai Dilakukan, Ini Kata Norman Nugraha

Dia mengatakan, penangkapan berawal saat sebuah motor mengalami kecelakaan tunggal di Jalinsum, Dusun Darul Aman yang dikendarai tersangka SY alias Rizal warga Aceh dan RA alias Rian warga Medan.

Baca Juga:  Bersama Kedua Rekannya, Oknum Anggota DPRD Purwakarta yang Diduga Terlibat Narkoba Jalani Assessment

“Ternyata kedua tersangka membawa sabu 28 Km akan diantar ke Medan, seorang tersangka berusaha kabur membawa sabu tersebut, namun berhasil diamankan,” terang Oxy.