3 Bocah Perempuan di Medan Curi Uang 40 Juta di Toko Kelontong

Polisi menangkap pencuri. (Foto: Ilustrasi)

“Jadi untuk perkara tersebut kita lakukan restorative justice, mengingat ke tiga remaja perempuan itu masih berstatus anak anak,” ujar Madianta, Minggu (24/4/2022)

Baca Juga:  Isak Tangis dan Takbir Iringi Ribuan Mantan Pengikut LDII Deklarasi Gerakan Cabut Baiat

Kata Mardianta dalam penyelesaian persoalan ini, pihak memanggil orang tua dari masing masing anak dan juga korban pemilik tas. Hasil mediasi, korban memaafkan pelaku.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Pastikan MPP di Kota Bandung Beroperasi Maksimal Pasca Libur Idul Fitri

“Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut juga telah memaafkan ketiganya dan tidak memperlanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Seluas Satu Hektar Tanah di Sadawangi Majalengka Amblas