Daerah

Ada Keringanan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen di Kota Cimahi, Cek Disini Syaratnya

×

Ada Keringanan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen di Kota Cimahi, Cek Disini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

JABARNEWS | CIMAHI – Kabar baik datang dari Pemerintah Kota Cimahi. Bagaimana tidak, Pemkot Cimahi memberikan keringanan hingga 100 persen kepada warganya dalam membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga:  Persib Bandung Tak Pasang Target Tinggi di Piala Presiden 2024, Ini Alasannya

Syaratnya untuk mendapatkan keringanan tersebut sangat sederhana, yakni dengan membayar PBB tepat waktu.

Dari informasi yang diterima dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, keringanan tersebut berupa diskon pembayaran pokok PBB tahun 2022.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Targetkan Seluruh Jalan di Jabar Mulus Terkoneksi hingga 2027

Bagi wajib pajak PBB dengan ketetapan dibawah Rp50.000 diberikan diskon hingga 100 pesen. Ketetapan Rp50.000-100.000 diberikan pengurangan pembayaran pokok 50 persen.

“Kebijakan tersebut berlaku sejak Maret hingga September,” kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Emir Faisal melalui Kassubid Penerimaan Penagihan dan Keberatan pada Bappenda Kota Cimahi Faisal, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:  Penemuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Dagang Kerawang
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan