Daerah

Ada Keringanan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen di Kota Cimahi, Cek Disini Syaratnya

×

Ada Keringanan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen di Kota Cimahi, Cek Disini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

JABARNEWS | CIMAHI – Kabar baik datang dari Pemerintah Kota Cimahi. Bagaimana tidak, Pemkot Cimahi memberikan keringanan hingga 100 persen kepada warganya dalam membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga:  Soal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polres Cimahi Kantongi Identitas Pelaku

Syaratnya untuk mendapatkan keringanan tersebut sangat sederhana, yakni dengan membayar PBB tepat waktu.

Dari informasi yang diterima dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, keringanan tersebut berupa diskon pembayaran pokok PBB tahun 2022.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Bagi wajib pajak PBB dengan ketetapan dibawah Rp50.000 diberikan diskon hingga 100 pesen. Ketetapan Rp50.000-100.000 diberikan pengurangan pembayaran pokok 50 persen.

“Kebijakan tersebut berlaku sejak Maret hingga September,” kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Emir Faisal melalui Kassubid Penerimaan Penagihan dan Keberatan pada Bappenda Kota Cimahi Faisal, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:  Nakes dan Polisi Bantu Pemudik yang Pingsan di Rest Area 97 Tol Cipularang Purwakarta
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan