Ada Keringanan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen di Kota Cimahi, Cek Disini Syaratnya

Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

Sementara itu, untuk ketetapan pajak di atas Rp100.000, hanya diberikan keringanan 10 persen untuk pembayaran bulan Maret, 5 persen untuk pembayaran bulan April dan 2,5 persen untuk pembayaran bulan Mei.

Baca Juga:  RKK Wilayah Cimahi Dorong Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024

Emir menjelaskan, kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah rersebut dikeluarkan sebagai bentuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Sekarang ini masih dalam rangka dampak Covid-19 jadi ada insentif pajak berupa pengurangan pokok PBB,” jelasnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Ingatkan Bupati dan Wali Kota Segera Naikkan Status Damkar

Emir meyakini pemberian diskon pembayaran PBB tersebut tidak akan mempengaruhi target realisasi penerimaan hasil pajak daerah Kota Cimahi dari PBB. Pihaknya optimis target akan tetap tercapai akhir tahun nanti.

Baca Juga:  Bupati Cirebon Nonaktif Divonis Lima Tahun

“Kita target PBB tahun ini Rp53.000.000.000. Kalau realisasi penerimaan tahun lalu itu 57.303.314.555,” terangnya.