Aep Syaepuloh Kembali Jadi Bupati Karawang Setelah Kampanye, Kok Bisa?

Bupati Karawang
Bupati Karawang Aep Syaepuloh. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | KARAWANGAep Syaepuloh kembali menjadi abatan Bupati Karawang menyusul berakhirnya masa cuti kampanye Pilkada 2024 yang bersamaan dengan selesainya tugas Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan.

Dia mengatakan bahwa penugasan Pjs merupakan hal yang wajib dilakukan ketika seorang bupati mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah yang sama.

Baca Juga:  PT Swakarya Insan Mandiri Buka Loker Posisi Quality Control, Gajinya Hingga 7 Juta

“Tugas saya sebagai Pjs Bupati Karawang berakhir pada Sabtu (23/11),” kata Teppy disela penyerahan kembali jabatan bupati kepada Aep Syaepuloh di Karawang, Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:  Aep Syaepuloh Pede Bisa Turunkan Kasus Stunting di Karawang

“Karena hal ini, maka mengharuskan bupati untuk mengambil cuti di luar tanggung jawab negara selama 60 hari. Sehingga Pjs ditunjuk untuk menjalankan tugas pemerintahan selama masa cuti kampanye,” tambahnya.

Baca Juga:  Kabar Baik, 6.076 Pegawai Non-ASN di Depok Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Selama menjadi Pjs Bupati Karawang, Teppy mengaku memiliki kewajiban untuk melanjutkan berbagai pelaksanaan kegiatan dari beberapa kegiatan yang telah menjadi program pemerintah daerah.