Daerah

Ahmad Feisal: JMO Permudah Layanan dalam Klaim Jaminan Hari Tua

×

Ahmad Feisal: JMO Permudah Layanan dalam Klaim Jaminan Hari Tua

Sebarkan artikel ini
JMO
Pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).
JMO
Pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

Melalui menu Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya untuk menjadi peserta.

Feisal menyampaikan melalui Sertakan, para pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Ketua RT & RW Bandung Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Anggaran 2026 Siap!

“Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang peduli terhadap para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Dari Ribuan Majelis Taklim di Purwakarta, Baru 600 yang Terdaftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2