Bima menyampaikan dua hal yang harus dipatuhi pemilik kafe Holywings jika ingin bisnisnya beroperasi di Kota Hujan ini.
Pertama, visi Kota Bogor merupakan kota ramah keluarga dan karakter kotanya religius.
Jika minuman beralkohol di bawah lima persen atau golongan A memiliki izin dari pemerintah pusat, maka minuman keras beralkohol di atasnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor.
Minuman keras tersebut yaitu golongan B dengan kadar alkohol mulai dari 5-20 persen dan golongan C adalah minol dengan kadar alkohol mulai dari 20-45 persen.
Bima pun mengaku telah memanggil pemilik Holywings Ivan Tanjaya pada Sabtu (9/1/2022) ke Balai Kota Bogor untuk menekankan agar konsep bisnisnya di daerahnya tidak seperti di kota-kota lain.