Aktivis Cianjur Unras Geruduk Pemkab Cianjur, Ini Tuntutannya

Para aktivis Cianjur geruduk kepung kantor Pendopo Pemkab Cianjur. (Foto: Mul/JABARNEWS)

Selain dari pada itu, hal sama masih tegasnya, UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah juga mengamanahkan pasal 67 ayat 1 kewajiban kepala daerah dan wakil kepala meliputi diantaranya memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan RI.

Baca Juga:  Cek Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Kamis 28 Juli 2022

“Harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Rudi menambahkan, mengembangkan kehidupan demokrasi, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dan, menerapkan prinsif tata pemerintahan yang bersih dan baik serta melaksanakan program strategis nasional.

Baca Juga:  Sejumlah Kampung di Desa Cijedil Cianjur Alami Kekeringan, Ini Penyebabnya

“Menjalin juga hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah serta ketentuan,” pungkasnya. (Mul)