Aliansi BEM Purwakarta Minta Pemda Perhatikan Aturan Soal Bendera

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Masih banyaknya pihak yang belum memahami aturan tentang pemasangan Bendera Merah Putih mendapat perhatian dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Purwakarta.

Salah satunya terkait aturan pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih di kantor instansi pemerintahan, swasta yang ada di Kabupaten Purwakarta.

“Dari penelusuran kami, di beberapa kantor, Bendera Merah Putih masih banyak terpasang hingga malam hari. Dipastikan tidak pernah diturunkan,” kata satu pegiat Aliansi BEM Purwakarta, Hadi Ibnu Sabilillah, Jum’at (04/08/2017).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Seluruh Warga Jabar Laksanakan Salat Gaib untuk Korban Gempa Cianjur

Hadi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 24/2009 terkait aturan waktu pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

“Dalam aturannya Bendera Merah Putih tidak dipasang selama 24 jam. Tapi mengapa khususnya di Purwakarta masih ada yang terpasang hingga malam hari ?” tanya Hadi.

Baca Juga:  Pembangunan TPT oleh Satgas TMMD

Melihat kondisi tersebut, Aliansi BEM Purwakarta meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta melalui instansi dan pihak terkaitnya untuk melakukan razia atau penertiban.

Jika tidak, pihak Aliansi BEM Purwakarta akan melakukan aksi Sweeping dengan mendatangi kantor-kantor yang kedapatan masih memasang bendera hingga malam hari.

Baca Juga:  'Ice Cream Goreng' Menu andalan Arcadia Manggadua by Horison

“Ini bukan hal sepele. Dulu para pejuang mati-matian berkorban, banyak darah yang bercucuran demi kemerdekaan Indonesia. Tapi hari ini masyarakat sangat tidak memperhatikan aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar,” ujar pria yang juga Wakil Ketua BEM STAI Nahdlatul Purwakarta tersebut. (Had)

Jabar News | Berita Jawa Barat