Hal senada masih papar Ari, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Proses pembangunan pasar Tanggeung ini harus merujuk dan sesuai regulasi yang ada,” tegas Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Cianjur.
Ia menambahkan, cek apakah sesuai atau tidak. Jika tidak berarti sudah masuk tindak pidana korupsi dan aparat hukum harus bergerak.
“Ya! Jelasnya permasalahan harus diusut tuntas sampai rampung karena sangat merugikan,” harap dan pungkasnya. (Mul)