Asik Pesta Narkoba, 2 Warga Batang Kuis Ditangkap Polisi

JABARNEWS I DELI SERDANG – Personil Polsek Batang Kuis meringkus Megi Alpian  (20) dan Suwandi (34)  saat pesta narkoba di sebuah rumah di Jalan Muspika Dusun 9, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/1/2021) malam.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu mengatakan, kedua tersangka ditangkap sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dari tersangka disita 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,6 gram, 1 alat isap (bong), 1 buah jarum, 1 mancis dan 1 kaca pirex berisi sisa sabu.

Baca Juga:  NU Purwakarta Bakal Gelar Istighosah, Anne Ratna Mustika Dikabarkan Tak Diundang

“Tersangka ditangkap saat asik mengkonsumsi narkoba dalam sebuah rumah,” katanya, Jumat (29/1/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan atas informasi dari masyarakat adanya sebuah rumah digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba. Atas informasi itu polisi bergerak cepat melakukan penggrebekan.

Baca Juga:  Gus Menteri Sebut Dana Desa Rp71,09 Triliun Sukses Tangani Covid-19

“Penangkapan atas adanya informasi masyarakat dilakukan penggrebekan dan berhasil meringkus tersangka,” ucap AKP Simon.

Menurut dia, tersangka mengaku sudah bulanan mengedarkan narkoba di sekitar Gang Pancasila, Kecamatan Batang Kuis. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga:  Penjelasan Pemkot Bandung Soal Somasi Warga Terkait Bangunan Liar

“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satnarkoba untuk diproses secara hukum,” bilangnya.

Penulis; Ahmad Putra