Daerah

ASN di Sukabumi Dilarang WFA, Libur Lebaran Sesuai Jadwal Resmi

×

ASN di Sukabumi Dilarang WFA, Libur Lebaran Sesuai Jadwal Resmi

Sebarkan artikel ini
Kantor Pemkab Sukabumi.
Kantor Pemkab Sukabumi. (foto: istimewa)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ASN Pemkab Sukabumi akan menjalani libur Lebaran mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

Setelah periode tersebut, ASN diwajibkan kembali bekerja seperti biasa tanpa adanya kebijakan kerja dari lokasi lain.

Baca Juga:  Satu Rumah Warga Nagrak Sukabumi Terancam Terkena Longsor

“Libur akan dimulai dari 28 Maret hingga 7 April. Jadi tidak ada sistem kerja dari mana pun, semuanya sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Beredar Dua SK Mendagri, Nama Pj Wali Kota Sukabumi dan Pj Bupati Purwakarta Ditulis Berbeda

Terkait aturan mudik bagi ASN, Ade menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik, tidak diperbolehkan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3