Awas, Jangan Main-main! Siulan dan Main Mata Bisa Masuk pada Tindakan Pelecehan

pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Detik.com).

Dari tahun 2019-2021, terdata 40 klien kekerasan anak di sekolah yang sudah kita tangani. Namun, tentu masih banyak kasus yang tidak terlaporkan ke pihak DP3A.

Sebab, masih banyak orang yang menganggap biasa kasus kekerasan anak berupa verbal. Sehingga, tindakan tersebut tak segera dilaporkan, bahkan tak ditangani.

Baca Juga:  ACT Bandung Bantu Nenek 78 Tahun Tanpa Kerabat

“Oleh karena itu, jika warga Bandung mengalami atau melihat tindakan kekerasan maupun pelecehan, segera laporkan pada UPTD PPA melalui kontak (022) 723 0875 atau WhatsApp di 0838 2110 5222,” kata Uum dalam keterangan yang diterima, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:  Gegara Ini, 78 Polisi Sujud Syukur di Markas Polres Cianjur

Korban akan mendapatkan penanganan berupa pelayanan hukum, pelayanan psikologis, mediasi, penjangkauan kasus, dan melakukan rujukan. Selanjutnya akan dilakukan monitoring dan pelaksanaan intervensi hingga kasus selesai ditangani.

Baca Juga:  Upacara Serah Terima Jabatan di Jajaran Polda Jabar, Kapolres Purwakarta Resmi Diganti

Agar kejadian serupa tak terjadi, perlu adanya partisipasi dari semua pihak. Sebab, jika hanya DP3A yang menjalankan tugas mengawasi sampai mendampingi, kasus kekerasan pada anak tak akan bisa selesai begitu saja. (Red)