JABARNEWS | PURWAKARTA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) akan menindak tegas para pelanggan air yang nunggak membayar tagihan dengan cara melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) Polisi, Jaksa, dan Pemda.
Nantinya para APH tersebut akan mendatangi rumah pelanggan air PDAM yang nunggak untuk melakukan penagihan.
Hal tersebut dilakukan karena adanya tunggakan dari para pelanggan atau konsumen PDAM hingga mencapai empat bulan lebih. Akibatnya PDAM seringkali mengalami kerugian hingga miriaran rupiah.
Atas hal itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika langsung mengintruksikan kepada para direksi PDAM agar segera melakukan pembenahan.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM, Sartika Tirta Dewi mengatakan, tunggakan para pelanggan (piutang) mencapai 7 miliar.