Babak Baru Kasus Penganiayaan Hewan di Tasikmalaya: Hasil Tes Kejiwaan Jadi Pegangan Polisi

Monyet dan lutung yang selamat dari penganiayaan. (Foto: Istimewa).

Meski normal, tidak menunjukkan tanda-tanda mengalami gangguan kejiwaan, nyatanya AY tega menyiksa binatang sambil merekamnya. Bahkan, motif perbuatannya pun demi konten yang dia perjual-belikan.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Disperindag Jabar Antisipasi Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok

AY mengaku bahwa untuk satu video, dia jual seharga Rp300 ribu. Pihak kepolisian mensinyalir AY menjual video tersebut ke pasar luar negeri.

Atas perbuatannya itu, AY kini dalam jeratan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; serta Pasal 91 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga:  Ganjil Genap Tol Tidak Kurangi Pendapatan

“Tersangka ini terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” tandasnya. (Red)