JABARNEWS | KOTA CIREBON – Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani menyatakan KPU Kota Cirebon dimenit akhir atau Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB telah menerima Pendaftaran Bacaleg dari 16 Partai Politik.
“Walaupun masa pendaftaran bakal calon Legislatif diberikan Waktu selama 14 hari, namun hampir semua Partai Politik lebih memilih mendaftar pada hari terakhir pendaftaran.” ungkap Emrizal.
Emrizal menjelaskan nampak beberapa Parpol mengalami beberapa kesulitan, dari mulai susahnya mengakses Silon (sistem pencalonan) KPU sampai kurangnya beberapa berkas pencalonan.
Partai yang telah mendaftarkan bakal calon Legislatif DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 diantaranya pada tanggal 16 Juli 2018 Partai PKB dan Partai NasDem. Sedangkan di tanggal 17 Juli 2018 adalah Partai Demokrat, PKS, PAN, Perindo, Hanura, Golkar, PBB, PPP, PSI, Berkarya, PDIP, Gerindra, PKPI dan Partai Garuda.
Emrizal mengatakan pendaftaran bacaleg ditutup pada hari Selasa 17 Juli 2018 Pukul 24.00, bagi Parpol yang masih belum melengkapai berkas pendaftaran bakal calon Legislatif masih bisa diberikan waktu untuk perbaikan yang dimulai dari tanggal 22 – 31 Juli 2018, sebelum nantinya ditetapkan menjadi daftar calon sementara. (One)
Jabarnews | Berita Jawa Barat