Bak Intelijen, Begini Cara Satpol PP Bekasi Tangkap Pembuang Sampah di Tambun

Ilustrasi buang sampah sembarangan. (Foto: Shutterstock).

Setelah menunggu beberapa jam, petugas mendapati dua orang pelaku yang kedapatan hendak membuang sampah. Mereka tidak mengetahui bahwa gerak-geriknya sudah diintai para petugas yang merekam mereka.

Setelah pelaku membuang sampah dan hendak kembali ke rumahnya, para petugas mencegat lalu menginterogasi kedua orang itu.

Baca Juga:  TPA Sarimukti akan Tolak Sampah Tercampur pada Tahun 2024, Ini Kata DLH Jabar

“Kami suruh bawa lagi sampahnya untuk dijadikan barang bukti, kemudian kami minta KTP-nya. Lalu kami lakukan BAP di Kantor Kecamatan Tambun Selatan. Keduanya emak-emak (ibu-ibu),” ucapnya.

Baca Juga:  Di Purwakarta Cawagub Achmad Syaikhu Janji Revitalisasi Pasar Tradisional

Petugas selanjutnya mencatat data diri para pelaku dan meminta mereka menandatangani surat perjanjian di atas materai berisi pernyataan tidak akan mengulang kembali perbuatan yang dimaksud.

“Mana kala mereka kembali kedapatan kembali membuang sampah sembarangan, para pelaku akan langsung dikenakan sanksi melalui prosedur sidang tindak pidana ringan. Kami masih berikan mereka kesempatan. Tadi kami minta tanda tangan di surat pernyataan. Kalau kedapatan lagi buang sampah sembarangan, langsung tipiring,” tuturnya.

Baca Juga:  Bawaslu Bekasi Minta Panwas Cermat Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024