Bandar Narkoba Tanjung Balai Ditangkap Polres Asahan, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg

Pasutri bandar narkoba asal Tanjungbalai ditangkap Polres Asahan.(istimewa).

Kata dia, dari pengakuan tersangka narkoba tersebut mereka dapat dari seorang pria berinisial W warga Kota Tanjungbalai. Saat dilakukan pengembangan, polisi tidak menemukan pria yang dimaksud tersangka.

Baca Juga:  Di HUT Ke 77 RI, Lapas Purwakarta Musnahkan Barang Sitaan Miliki Warga Binaan

“Terangkan dijerat pasal 114 (2) Sub 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Ini Keunggulan Kekita Menggunakan Cat Hijau Mint Pada Rumah