Kata dia, dari pengakuan tersangka narkoba tersebut mereka dapat dari seorang pria berinisial W warga Kota Tanjungbalai. Saat dilakukan pengembangan, polisi tidak menemukan pria yang dimaksud tersangka.
“Terangkan dijerat pasal 114 (2) Sub 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” bilangnya.(mad).