Bandar Narkoba Tanjung Balai Ditangkap Polres Asahan, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg

Pasutri bandar narkoba asal Tanjungbalai ditangkap Polres Asahan.(istimewa).

JABARNEWS I ASAHAN – Pasangan suami istri (Pasutri) ASH alias Pian (45) dan E alias Amoi (36) warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ditangkap personil Satresnarkoba Polres Ashaan, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba Asal Asahan saat Nongkrong di Belakang Rumah

Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah personil Satresnarkoba melakukan under cover by di Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Arisan Bodong di Sumedang, Begini Modus Tersangka Jerat Para Korbannya

“Dari tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 892,87 gram, 2 smartphone dan 1 timbangan elektrik,” ucapnya, Rabu (2/3/2022).

Kata dia, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dilakukan kedua tersangka. Atas informasi itu polisi melakukan pembelian dengan melakukan under cover by

Baca Juga:  PPLLASDP Jabar Bersama Jasa Raharja Monitoring ke Waduk Cirata, Ada Apa?

“Saat kedua tersangka naik motor mengantar pesanan, polisi langsung menangkap,” ucap Charles.