Bandar Sabu Asal Asahan Ditangkap Polisi di Polres Tanjungbalai

Bandar Sabu
Bandar sabu Asahan ditangkap Polres Tanjungbalai. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – IB alias E (25), terduga bandar narkoba ditangkap saat berada di Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

“Tersangka ditangkap setelah personel melakukan under cover buy,” ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Senin (22/1/2024).

Baca Juga:  Warga Tak Khawatir Lagi Jembatan Simpay Asih Kabupaten Bandung Hancur Diterjang Citarum

Menurutnya, tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukannya. Atas adanya laporan itu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Untuk menangkap tersangka, personel melakukan under cover buy dengan memesan 1 paket sabu seharga Rp50 ribu,” paparnya.

Baca Juga:  Ini Perkara Paling Banyak di Jabar Selama 2022, Nomor Satu Kasus Narkoba

Kata dia, dari penangkapan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 24 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik berisi 26 plastik klip sabu, 1 timbangan elektrik dan uang Rp 1.370 ribu.

Baca Juga:  Bangunan Bersejarah di Purwakarta Ini Berpotensi Tarik Minat Wisatawan, Ini Daftarnya

“Total ada puluhan paket sabu, timangan elektrik dan uang disita dari tersangka,” ungkap Panjaitan.