Daerah

Banding Jaksa Dikabulkan PT Bandung, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

×

Banding Jaksa Dikabulkan PT Bandung, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru Herry Wirawan yang cabuli santrinya. (istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding dari jaksa penuntut umum terhadap hukuman mati terdakwa Herry Wirawan.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:  Bey Machmudin Ungkap Peran Strategis PKK dalam Pembangunan Masyarakat

Herri mengatakan, pihaknya mengabulkan banding yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Ia menerangkan, hakim memperbaii putusan dari PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Baca Juga:  Video: Herry Wirawan Divonis Mati, Perjuangan Keluarga Korban Akhirnya Terbayar

Melansir dari suarajabar.id, hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Baca Juga:  Kurangi Penggunaan Gadget pada Anak, Pemkab Bandung Barat Gelar Festival Olahraga Tradisional
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan