Daerah

Banding Jaksa Dikabulkan PT Bandung, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

×

Banding Jaksa Dikabulkan PT Bandung, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru Herry Wirawan yang cabuli santrinya. (istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding dari jaksa penuntut umum terhadap hukuman mati terdakwa Herry Wirawan.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:  Hari Desa Nasional, Herman Suryatman Dorong Gerakan Tanam Cabai Rawit di Halaman Rumah

Herri mengatakan, pihaknya mengabulkan banding yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Ia menerangkan, hakim memperbaii putusan dari PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Tempat Pembuatan Tembakau Sintetis di Garut, Peraciknya Terancam Hukuman Mati

Melansir dari suarajabar.id, hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Baca Juga:  Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan