Bangunan Ilegal di Lahan Milik Pemkab Bogor Dibongkar Satpol PP, Ini Alasannya

Satpol PP Kabupaten Bogor
Pembongkaran bangunan ilegal yang berdiri di lahan pemerintah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (2/9/2023). (Foto: Satpol PP Kabupaten Bogor).

JABARNEWS | BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar bangunan kios ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa bangunan kios ilegal itu berdiri di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Wargi Bandung Tong Hilap! Datang Yuk ke Takjub Akbar 2023 di Sabuga Weekend Ini

Cecep menyebutkan, bangunan yang ditertibkan itu berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, tak jauh dari komplek perkantoran Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Panwascam Cipunagara Imbau Peserta Pemilu Tak Langgar Aturan Saat Masa Tenang

“Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali. Sesuai rencana kerja Satpol PP,” kata Cecep di Bogor, Senin (2/10/2023).

Dia menjelaskan, pembongkaran bangunan yang diketahui milik Azir Syam itu dilakukan menggunakan alat berat.

Baca Juga:  KPU Majalengka Kosongkan Kotak Suara di Lima Gudang Penyimpanan