JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, mengatakan, menyusul terjadinya banjir dan longsor di Kabupaten Tasikmalaya, wilayah itu dinyatakan tanggap darurat bencana.
“Tanggap darurat bencana banjir dan longsor ini berlaku selama 14 hari mulai tanggal 6 sampai 20 November 2018,” kata Ade, Selasa (6/11/2018) malam.
Ade meminta kepada semua pihak untuk mengerahkan potensi dan sumber daya yang ada guna menanggulangi bencana tersebut.
“BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) akan terus melakukan koordinasi, konsultasi, serta antisipasi keadaan darurat bencana ini. Penanganan dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Dia menambahkan, Pemkab Tasikmalaya bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana itu.
“Untuk penanganan bencana dilakukan sejak prabencana, saat bencana, sampai pascabencana,” ujarnya. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat