Bantah Kasus Dugaan Penipuan IPDN, Ini Pengakuan Neng Supartini

DPRD Purwakarta
Anggota DPRD Purwakarta, Neng Supartini saat didampingi pengacaranya. (Foto: Gin/JabarNews).

“Itu bimbel normatif, ada biayanya, ada Rp30 juta, Rp50 juta, itu normatif, karena mereka melakukan pendidikan di sana,” katanya.

Selebihnya, kata dia, ada hal-hal yang diluar itu, khususnya terkait transaksi lain, itu bukan merupakan hasil permintaan atau keputusan dirinya.

Baca Juga:  Hasan Fawzi, Pria Kelahiran Purwakarta Jadi Bos OJK yang Baru, Ini Visi dan Misinya

“Termasuk, ada transaksional lainnya, itu ada diluar sepengetahuan saya. Sampai sekarang saya tidak mengetahui jumlah transaksi. Mereka juga (transaksi) tidak ada konfirmasi kepada saya,” Ujarnya.

Baca Juga:  Yuk Bikin Es Ciming, Minuman Segar Asal Kabupaten Purwakarta

Terkait hal ini, Neng Supartini secara pribadi merasa dirugikan secara moril. Pasalnya, ia secara pribadi tidak mengetahui apa-apa terkait permasalahan tersebut.

Baca Juga:  BPBD Ungkap Ada 16 Desa di Kabupaten Purwakarta Rawan Kekeringan

“Saya merasa nama baik saya dipertaruhkan, saya dirugikan, tanpa konfirmasi apapun, dengan saya sendiri tidak melakukan apa-apa, terus saya dibilang bawa duit orang, tidak mungkin saya itu,” katanya.