“Apalagi sosialisasi kepada masyarakat jelas tidak adak. Disitulah awal dari kegaduhan,” ujar Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) DPD Provinsi Jawa Barat ini.
Hal sama masih kata dia, kegaduhan dan kebingungan akan penyaluran bantuan sosial BPNT itu dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dari mulai level camat, Kepala Desa (Kades), RW sampai ke level pemerintah paling bawah yaitu RT.
“Bahkan, termasuk insentif bagi gajih guru ngaji pun ikut disunat. Nah! Tentunya miris bukan,” ucap Hendra.
Ia menyampaikan, mereka (para oknum) memanfaatkan kebingungan tersebut dengan membuat strategi penyediaan sembako dengan maksud dan tujuan mendapatkan keuntungan dari penjualan sembako kepada masyarakat KPM dengan cara menginstruksikan, menggiring masyarakat KPM untuk belanja atau membeli sembako ke tempat mereka tunjuk
“Padahal seharusnya tugas dan tanggung jawab merekalah mengawal program bantuan sosial BPNT,” ujar Hendra.